Dilarang Melihat dan Mengawasi Proses Pencetakan Surat Suara, Bawaslu Sulsel Ancam Tidak Bertanggung Jawab
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak ingin bertanggungjawab jika ada kertas suara yang dicetak atau didistribusi dari percetakan Sulsel dummy dan spacemen yang telah disepakati.
Hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad setelah mencoba melakukan kunjungan ke PT. Adi Perkasa Makassar sebagai pencetak kertas suara, namun tidak diizinkan oleh staf KPU RI yang berjaga di tempat tersebut.
“Hingga saat ini, kami dari Bawaslu Sulsel belum diberi izin oleh pihak staf KPU RI yang berjaga di percetakan surat suara untuk bisa melihat dan mengawasi proses persiapan, desain dan aktifitas percetakan surat suara,” kata Saiful Jihad, Kamis (7/1/2019).
Padahal, lanjut Saiful, agenda pencetakan surat suara untuk Sulsel, itu dimulai tanggal 12 Februari 2019. “Kami sudah dua kali mengunjungi percetakan, tetapi tidak diberi izin, jika tidak ada izin langsung dari KPU RI di Jakarta, padahal menjadi tugas kami untuk memastikan banyak hal terkait Surat Suara sebelum dicetak, dikepak dan dikirim,” kata dia.
“Sebelum surat suara dicetak, kami mesti memastikan desainnya sesuai dengan dummy dan spacemen yang ditandatangani oleh LO Partai dan DPD, baik terkait tataletak, ukuran, nama dan foto calon DPD, dan yang lainnya,” kata dia.
Atas hal itu, Bawaslu menegaskan tidak akan ikut bertanggung jawab jika dikemudian hari ada masalah soal percetakan surat suara. Alasannya sejak awal tidak dilibatkan dalam pengawasan.
“Untuk itu, kami dari Bawaslu tidak bertangungjawab, jika ada kesalahan dan atau tidak sesuai dengan dummy dan spacemen yang telah disetujui oleh parta dan DPD,” tandasnya.(*)