Menghadirkan Negara Dalam Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

Kamis, 07 Februari 2019 | 17:55 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Citizen Reporter

GOSULSEL.COM — Kekerasan seksual adalah persoalan penting sekaligus rumit dari seluruh isu kekerasan yang terjadi akibat adanya dimensi relasi kuasa yang tidak setara antara pelaku dan korban.

Ketimpangan ini semakin parah ketika pelaku memiliki kendali terhadap korban. Kendali yang dimaksud dapat berupa sumber daya (termasuk pengetahuan), ekonomi, penerimaan masyarakat (status sosial), dan juga dalam bentuk hubungan patron-klien atau feodalisme; seperti antara orang tua-anak, majikan-buruh, guru-siswa, tokoh masyarakat-warga dan aparat-masyarakat sipil.

pt-vale-indonesia

Fakta di lapangan memperlihatkan ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikologis. Misalnya permintaan, ajakan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual. Namun jumlah korbannya memang tidak sebanyak perempuan.

Perempuan lebih sering mengalami kekerasan seksual karena jenis kelaminnya, tubuhnya, dan stereotype yang dikonstruksikan di tengah masyarakat. Selain itu, kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai kejahatan terkait kesusilaan, sehingga perempuan korban merasa malu dan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terdapat masalah yang kompleks ketika melihat suatu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, sehingga untuk memahaminya terlebih dahulu perlu dipahami hal-hal krusial yang terkait dengan isu ini.

Pada bulan April 2016, masyarakat dibuat kaget dengan kejadian yang menimpa Yuyun. Bocah berumur 14 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu ini tewas usai diperkosa lalu dibunuh. Tak lama setelah kasus Yuyun, pada tanggal 12 Mei 2016 masyarakat kembali dibuat marah oleh perbuatan tiga orang laki-laki yang memperkosa lalu membunuh Eno di kamar mes di Kosambi, Tangerang. Ketiga pelaku bahkan dengan sengaja memasukkan gagang cangkul melalui vagina korban. Menyusul kemudian terjadi kasus dugaan pelecehan seksual di kampus UGM dan kasus mantan pegawai honorer Baiq Nuril yang dipidana padahal menjadi korban pelecehan seksual. Masyarakat pun disadarkan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual.

Secara umum, kekerasan seksual termasuk dalam suatu bentuk kekerasan berbasis gender (gender based violence) yang didefenisikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis; termasuk ancaman dengan tindakan tertentu, pemaksaan, dan berbagai perampasan kebebasan. Kekerasan seksual bukan hanya termasuk dalam kekerasan langsung/fisik, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan tidak langsung yang secara kultural dan struktural disebabkan adanya stereotype tertentu terhadap perempuan. Kekerasan seksual bahkan dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM yang paling sistematis dan meluas. Berbagai bentuk kekerasan seksual dapat terjadi kepada perempuan dari segala usia, kalangan, tingkat pendidikan, latar belakang, di desa maupun di kota. Hampir di semua tingkatan masyarakat, perempuan sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual. Di ruang publik atau di ruang privat, dalam relasi personal seperti perkawinan atau pacaran; apakah dilakukan oleh orang terdekat, pasangan, maupun oleh orang asing.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan/atau penyiksaan seksual.

Sejatinya sejak tahun 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual pun meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada tahun 2018, ada 384.446 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Pengelompokan jenis kekerasan dibagi menjadi 3 kelompok, pertama kekerasan di ranah personal atau privat, kedua kekerasan publik atau komunitas dan terakhir kekerasan di ranah negara atau kekerasan yang dilakukan oleh aparatur negara.

Untuk wilayah Sulawesi Selatan khususnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan mencatat, sepanjang Januari hingga September 2018 sebanyak 860 kasus yang terungkap. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak mendominasi yakni kasus kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Berdasarkan daerahnya, kota Makassar menempati posisi teratas dengan jumlah kasus mencapai 267 kasus, disusul kabupaten Bulukumba 91 kasus dan Soppeng 72 kasus.

Berdasarkan data tersebut di atas, kita mendapat gambaran bahwa kekerasan terhadap perempuan semakin meluas, bentuk dan polanya pun semakin berkembang setiap tahunnya, tetapi penanganan kekerasan terhadap perempuan sangatlah lambat. Ruang aman perempuan tergerus di segala tempat baik di rumah, di sekolah, di dunia nyata, di media sosial, dan di manapun.

Negara harus hadir melindungi setiap warga negara dari kekerasan seksual. Kehadiran negara tersebut bisa diwujudkan dengan membuat regulasi sebagai payung hukum, khususnya untuk melindungi perempuan. Sayangnya, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR -yang berwenang dalam urusan agama dan sosial- berjalan tertatih-tatih sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada bulan Februari 2017.

Padahal RUU PKS dapat dilihat sebagai upaya serius pemerintah untuk menghentikan kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS menjadi mendesak karena selama ini legislasi yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum memadai.

Komnas Perempuan menyebut beberapa terobosan yang dapat dilakukan RUU PKS. Pertama, RUU PKS tak hanya untuk menindak pelaku, namun juga terdapat pemulihan korban. Aturan itu mencegah berlangsungnya kekerasan seksual dengan melibatkan masyarakat dan korporasi. Kedua, RUU PKS mengatur pemulihan dan pemberdayaan korban sehingga korban kekerasan seksual dapat melanjutkan kehidupannya kembali. Ketiga, RUU PKS menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan dimana keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh satu alat bukti lainnya yang mengadopsi sistem pembuktian di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keempat, RUU PKS memiliki beragam bentuk hukuman. Pidana pokok kurungan yang bergradasi dari rendah ke berat, dan restitusi (ganti rugi) yang diputuskan dalam putusan hakim. Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, penyitaan benda, pengumuman putusan hakim, dan lainnya.

Apabila Indonesia sudah memiliki Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) maka selain mengisi kekosongan hukum, kehadiran UU PKS juga menuntut negara menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban berupa penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi dalam pengelolaan internal lembaga negara terkait. Negara juga berkewajiban untuk mengalokasikan biaya pemenuhan hak-hak korban dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional dan daerah. Selain itu, negara juga berkewajiban menguatkan peran dan tanggung jawab keluarga, komunitas, masyarakat dan korporasi dalam penyelenggaraan pemenuhan hak-hak korban.

Maka dari itu peran pemerintah sebagai manifestasi negara sangat diharapkan untuk terus mendorong disahkannya RUU PKS, agar kepastian hukum terhadap perlindungan warga negara dari kekerasan seksual dapat terjamin di Indonesia.(*)

Oleh: Maemanah
(Akademisi di Universitas Sawerigading Makassar)