MAKASSAR, GOSULSEL.COM –Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019).
Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(*)
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Pengendara roda dua melihat Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (9/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com