DPM-PTSP Gowa Terapkan Layanan OSS, Ini Keunggulannya
GOWA, GOSULSEL.COM — Mulai diterapkan sejak bulan Juli 2018 lalu, layanan sistem perizinan terintegrasi satu pintu elektronik atau yang sering disebut Online Single Submission (OSS), kini juga sudah diterapkan di Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, bahwa penerapan layanan OSS tersebut dimulai sejak September 2018 lalu, dan menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang menerapkan layanan tersebut di Sulawesi Selatan.
“Di Sulawesi Selatan kita termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten / Kota yang menerapkan sistem layanan ini,” kata Indra Setiawan Abbas, Minggu (10/2/2019).
Indra Setiawan Abbas menjelaskan bahwa kehadiran sistem perizinan terintegrasi satu pintu elektronik tersebut akan lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk membuat izin usaha. “Ini sistem bagus sekali, karena mempercepat proses izin dan ini bisa selesai empat sampai lima hari saja,” ujar Indra.
Dijelaskannya lagi, untuk membuat izin tidak harus lagi mendatangi kantor DPM-PTSP. Kehadiran sistem perizinan terintegrasi satu pintu elektronik tersebut, untuk membuat izin usaha bisa dilakukan dimana saja dan tinggal mengimput data yang dibutuhkan.
“Pelayanan izin usaha itu semuanya sistem online. Semua yang menyatu di situ ada dari direktorat pajak, BPJS dan seluruh kementerian yang terkait itu masuk dalam satu sistem. Nah, di situ masyarakat dimana saja dalam wilayah republik indonesia bisa melakukan perijinan, mereka tinggal mengimput semua data,” lanjutnya.
Selain itu, Indra juga menyebutkan keunggulan lain yang dimiliki sistem layanan OSS ini adalah tidak perlunya lagi mengsisi biodata secara satu persatu. Tinggal memasukkan nomor akte pendirian usaha dari notaris, maka secara otomatis data perusahaan akan muncul dengan sendirinya.
“Semua kelengkapan yang lain seperti komitmen tinggal diupload dalam sistem ini dan sekarang tidak perlu lagi kita mengisi biaodata seperti nama. Kita tinggal mengisi nomor akta pendirian usaha dari notaris, itu semua langsung muncul siapa nama direkturnya, siapa nama komisarisnya. Jadi kita tidak perlu lagi mengimput seperti dulu,” jelasnya.
Dengan adanya sistem tersebut data pemilik perusahaan juga akan lebih valid. “Dengan sendirinya data yang keluar melalui sistim OSS itu merupakan data perusahaan yang valid,” jelasnya.(*)