Tim Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku penggelapan mbil di kabupaten Sidrap
#

Lama Hilang, Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk Reskrim Polres Bantaeng di Sidrap

Senin, 11 Februari 2019 | 23:22 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Meski hasil kejahatan sempat dibawa kabur dan dikuasai selama beberapa bulan, Ramli, pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil, akhirnya berhasil diciduk unit Tipidter bersama tim T4P Polres Bantaeng , Senin (11/2/19) pukul 02.30 wita di Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim, Iptu Asian Sihombing, memimpin langsung pengejaran terhadap pelaku penipuan tersebut hingga ke daerah lain berdasarkan laporan polisi nomor: LP/06/I/2019 yang dilaporkan Abd Hamid selaku korban pada 8 Januari 2019 lalu.

pt-vale-indonesia

Dari keterangan Abd Hamid, pelaku Ramli menggelapkan mobilnya dengan modus hanya meminjam sebentar dan berjanji akan dikembalikan pada 11 November 2018. Hanya saja, hingga kasus ini dilaporkan pada januari 2019, mobil korban tidak kembali dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi dan menghilang.

Kasat Reskrim menyebutkan, kronologis penangkapan ketika penyidik menerima informasi pada Minggu (10/2/19) sekitar pukul 07.00 wita. Dari informasi tersebut, pelaku atas nama Ramli alias Mulli sedang berada di wilayah hukum Polres Sidrap.

“Informasi itu langsung tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Sidrap. Sekitar pukul 11.30 wita saya bersama anggota Res Bantaeng menuju Sidrap untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Asian Sihombing, Senin (11/2/19).

Setelah perugas melakukan pengintaian, pelaku penipuan itu berhasil dibekuk pada senin sekitar pukul 02.20 wita dini hari. Tersangka Ramli alias Mulli berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis Suzuki Carry warna biru.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (*)