Dua dari tiga pelaku perdagangan manusia untuk dipekerjakan di kafe remang-remang di Pangkep, berhasil ditangkap Polres Gowa

Tiga Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan Polres Gowa

Senin, 11 Februari 2019 | 22:46 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang diduga melakukan perdagangan manusia. Dua di antaranya yaitu ABA dan MS diringkus di depan Bank Mega Sungguminasa saat hendak menjemput korban selanjutnya, yang diduga akan dipekerjakan di kafe pelaku di Kabupaten Pangkep. Sedangkan pNR, berhasil diringkus di Nipa-nipa Antang Makassar di hari yang sama.

Ketiga tersangka tersebut adalah ABA (34) dan MS (23) yang merupakan warga Kabupaten Pangkep yang kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta, serta satu orang perempuan NR (17) yang merupakan warga Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa Akp Herly Purnama, mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan orang tua korban perempuan DN (17) ke Polres Gowa, yang mengaku anaknya bersama NA (18) tidak pulang ke rumah sejak tanggal 26 Januari lalu.

Lebih lanjut, Akp Herly Purnama menjelaskan bahwa NR diketahui menawarkan pekerjaan kepada korban dengan upah Rp. 500.000/minggu, yang disetujui oleh korban, sehingga pada tanggal 2 Februari lalu korban pun diberitahu NR bahwa akan dijemput oleh ABA dan MS.

“Saat dijemput, kedua korban langsung dibawa ke Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep oleh lel.ABA dan lel.MS, menuju sebuah kafe yang diketahui milik pelaku,” ujarnya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Hasmawati dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (11/2/2019).

Sementara itu,dari pengakuan korban, dirinya baru mengetahui bahwa pekerjaan yang dijanjikan pelaku adalah sebagai pelayan kafe yang tugasnya menemani tamu untuk minum-minuman beralkohol.

Akp Herly Purnama juga menambahkan, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU no.21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 183 jo pasal 74 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau pasal 83 jo pasal 76f UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun.

“Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 4 buah HP berbagai merk. Adapun perkara ini akan kami limpah ke Polrestabes Makassar, mengingat locus delictinya berada di kota Makassar,” tambahnya.(*)


BACA JUGA