Personel Satuan Sabhara Polres Gowa membekuk dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa dini hari (12/2/2019) di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Somba Opu

Konsumsi Sabu, Dua Sopir Angkutan Umum di Gowa Dibekuk Polisi

Selasa, 12 Februari 2019 | 19:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Personel Satuan Sabhara Polres Gowa kembali berhasil membekuk dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu berkat keterampilan Shokumon Shitsumon yang dimilikinya, Selasa dini hari (12/2/2019) di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Somba Opu.

Aipda Ivno Murjid yang memimpin patroli Satsabhara Polres Gowa mengatakan bahwa lelaki IM (26) dan AR (30) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini dibekuk saat keduanya tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam mobil mikrolet yang digunakannya setiap hari mengangkut penumpang.

pt-vale-indonesia

Aipda Ivno Murjid menjelaskan bahwa kejadian berawal saat ia personel Satsabhara Polres Gowa melaksanakan patroli, dan melihat sebuah mobil angkutan umum sedang terparkir di pinggir jalan, sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan, yang mana didapati dua lelaki tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami melintas, dan menemukan sebuah mobil penumpang sedang terparkir, yang langsung dilakukan pemeriksaan dan ternyata kecurigaan kami benar. Dua lelaki didapati sedang mengonsumsi sabu,” jelas Aipda Ivno.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah air gelas yang telah dimodifikasi dan dipasangi pipet, 1 buah pirex bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, 2 buah korek gas, 1 batang pipet berwarna bening yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP, dan 1 unit mobil angkutan umum mikrolet warna merah.

“Adapun kedua lelaki tersebut beserta barang buktinya kini diamankan di Polres Gowa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga,  membenarkan perihal tersebut, dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.(*)