Wakil Kepala Polisian Daerah (Wakapolda) Sulsel, Irjen Pol Adnas, Kapoltabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, menujukan barang haram hasil tangkapan Staun Narkoba Polrestabes Makassar untuk dimusnahkan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019)

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Sabu 5 Kg dan 1000 Pil Ekstasi

Selasa, 12 Februari 2019 | 16:20 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melakukan pemusnahan narkotika berupa Sabu seberat 5Kg dan 1000 butir pil ekstasi, di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Selasa (12/2/2019).

Dalam pemusnahan Barang Haram ini, turut hadir Wakil Kepala Polisian Daerah (Wakapolda) Sulsel, Irjen Pol Adnas, Kapoltabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dan beberapa tamu undangan lainnya.

pt-vale-indonesia

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang haram tersebut menggunakan mobil khusus bernama ( Incenarator Mobile) milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam sambutannya Irjen Pol Adnas menjelaskan, kejahatan ini sudah merembes ke tatanan sosial masyarakat kita. Para pelaku dalam keterangannya, awalnya bermodus coba-coba dan akhirnya ketagihan/kecanduan.

Hasil tangkapan Polrestabes Makassar berupa 5Kg Sabu dan 1000 Butir Pil Ekstasi siap edar. Barang haram ini ditangkap di Makassar, di dua tempat yang berbeda, yaitu di jalan Faisal dan di jalan Bulukunyi.

Barang bukti ini, menurut Irjen Pol Adnas berhasil menyelamatkan kurang lebih 60.000 jiwa Generasi Putra dan Putri Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.

“Ini adalah salah satu bukti bahwa kepolisian sungguh-sunggah dalam memberantas narkotika dan disaksikan kepada seluruh masyarakat. Siapa pun yang terlibat baik anggota polri, demi menyelamatkan generasi terbaik putra-putri Indonesianya, khususnya di sulsel,” tegasnya.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menambahkan, barang bukti, hasil penangkapan kita pada bulan Januari 2019. Dalam penengkapan tersebut, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu tersangka yakni Faisal Rajab alias Ical terpaksa ditembak mati karena berupaya melawan saat dilakukan penangkapan.

“Ia mencoba melawan petugas saat diamankan, hingga akhirnya kita tembak mati” kata Diari Astetika.

Semenatara barang haram Pil Ekstasi merupakan jaringan dari lapas Bolangi Jakarta dan Sabu-sabu merupakan dari Malaysia, masuk melalui pulau Kalimantan.(*)

(reporter: Pio/Gocakrawala)


BACA JUGA