Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan PKL yang berjualan di jalan poros Makassar-Maros, Kamis (14/2/2019)
#

Kerap Macetkan Jalan, Petugas Tertibkan PKL di Maros

Kamis, 14 Februari 2019 | 13:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Disinyalir menjadi biang kerok kemacetan di jalan poros Makassar – Maros, para pedagang kaki lima ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros.

Para pedagang kaki lima yang berjualan buah di pinggir jalan poros menjadi sasaran penertiban oleh aparat. Hal itu, dilakukan lantaran para pedagang buah musiman ini diduga biang kemacetan yang terjadi hampir setiap hari.

Kepala Seksi (Kasi) PPNS Jumriah, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pedagang musiman menjual di pinggir jalan dan hampir menutup separuh badan jalan.

“Kita tertibkan karena berjualan di trotoar sampai ke badan jalan. Tentunya ini mengganggu arus lalu lintas, pejalan kaki dan kenyamanan masyarakat,” katanya, Kamis (14/2/2019).

Penertiban ini juga dilakukan petugas atas dasar penegakan peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2015 Kabupaten Maros, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Penertiban ini sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Lanjut Jumriah, bahwa pihaknya saat ini belum terlalu mengambil langkah tegas dalam penertiban. Ia lebih kepada sosialisasi dan pembubuhan tanda tangan kesepakatan untuk tidak berjualan di pinggir jalan.

“Untuk penertiban hari ini kami tidak melakukan pembongkaran jualan para pedagang kaki lima ini. Untuk sementara kami melakukan peringatan dengan memberikan surat pernyataan untuk tidak menjual di bahu jalan . Namun jika peringatan itu tidak diindahkan, maka kami akan tertibkan dengan melakukan pembongkaran secara paksa,” tutupnya.(*)


BACA JUGA