Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar, Kamis (14/2/2019).

Polda Sulsel Bersikukuh Sita 3,4 Kg dari Bandar Kijang

Kamis, 14 Februari 2019 | 20:00 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO CAKRAWALA – Perihal pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengaku hanya menerima barang bukti narkoba seberat 2,4 Kg. Polda Sulsel mengatakan, pihaknya saat P21 menyetor tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai 3,4 Kg.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar, Kamis (14/2/2019).

pt-vale-indonesia

“Barang bukti yang kita sita 3,4 Kg dan tidak ada pengurangan. Saya tidak tahu kalau soal pengurangan dimana. Fakta dilapangan barang bukti yang kita sita itu adalah 3,4 Kg,” ungkap Dicky.

Barang bukti 3,4 Kg yang disita, kata Dicky, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ternyata ada kaitannya dengan saudara Kijang.

“Kasus sudah diserahkan. Itu kita serahkan ke pihak JPU. Maka ini tanggung jawab JPU kenapa barangnya hanya 2,4 Kg,” tegasnya.

Menurutnya, Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Kijang agak problem pada saat sidang pengadilan. Dimana para saksi menyatakan dalam BAP bahwa itu ada kaitan dengan Kijang. Namun di sidang pengadilan, mereka bersaksi lain.

“Ini yang mengakibatkan hakim membuat suatu keputusan berdasarkan peryataan dari pada para saksi di sidang pengadilan,” tanbah Dicky.

Harusnya, beber Dicky, pihak majelis hakim mempertimbangkan pernyataan saksi pada saat di BAP.

“Kita sangat atensi dengan kasus ini. Kami tidak main-main. Buktinya apa? Kasus ini kita nyatakan p21. Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak kejaksaan mengatakan lengkap,” tmbahnya.

Dicky menambahkan, semua alat bukti cukup. Maka kasus ini layak untuk disidangkan. Kalau kasus ini mentah, tidak memiliki alat bukti yang kuat.

“Dari kemarin mestinya jaksa akan melempar kasus ini. Bahwa tidak cukup alat bukti. Silahkan polisi cari lagi alat bukti lain. Ini kan tidak,” sesalnya.