MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pekerja membersihkan gedung dengan menggunakan pengaman diri di salah satu gedung bertingkat di Makassar, Jumat (15/02/2019). Penerapan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diwajibkan untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya.(*)
Pekerja membersihkan gedung dengan menggunakan pengaman diri di salah satu gedung bertingkat di Makassar, Jumat (15/02/2019).
Pekerja membersihkan gedung dengan menggunakan pengaman diri di salah satu gedung bertingkat di Makassar, Jumat (15/02/2019).
Pekerja membersihkan gedung dengan menggunakan pengaman diri di salah satu gedung bertingkat di Makassar, Jumat (15/02/2019).