Press release Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat (15/2/2019)

Gunakan Foto Polwan Cantik Jual Kendaraan, Pasobis Asal Sidrap Diringkus Polisi

Jumat, 15 Februari 2019 | 22:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Subdit V Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel meringkus seorang pelaku kejahatan penipuan online atau pasobis. Pelaku tersebut merupakan seorang pria yang mencatut nama dan foto salah seorang Polwan di media sosial untuk digunakan menjual sepeda motor dan mobil.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku diketahui bernama Abdul Malik Bin Amri (23).

pt-vale-indonesia

“Dia menggunakan identitas dan foto Bripda Sandhy Ayuputri pada beberapa akun Facebook miliknya. Abdul Malik menggunakan foto korban pada profil Facebook yang digunakannya untuk menjual kendaraan sepeda motor dan mobil,” ungkap Dicky saat menggelar press release di Mapolda Sulsel, Jumat (15/2/2019).

Dicky menjelaskan, aksi Abdul Malik berhasil diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook yang diduga milik pelaku. Akun Facebook bernama “Dhy Ayuputri” yang digunakan pelaku pun berhasil ditemukan pada Senin (28/1/2019) yang lalu.

“Jadi setelah anggota melakukan patroli online dan menemukan akun dengan profil serta foto sampul seorang Polwan berpakaian dinas yang memposting iklan penjualan kendaraan dan nomor WhatsApp untuk dihubungi, anggota langsung menyelidiki akun tersebut,” tambahnya.

Saat itu, kataa Dicky, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan korban yang bertugas di Lemdik Sepolwan Ciputat.

“Bripda Shandy Ayusaputri mengaku bahwa foto pada akun tersebut adalah miliknya namun akun Facebook “DhyAyuputri” dan postingan iklan penjualan itu bukanlah miliknya bahkan ia tidak mengenalnya,” bebernya.

Dicky menambahkan, tak butuh waktu lama, pihaknya kembali melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, Abdul Malik Bin Amri di rumahnya Sabtu (16/1/2019) yang lalu.

“Saat di rumah pelaku langsung dilakukan pemeriksaan terhadap handphone android yang dimilikinya dan ditemukanlah tujuh akun Facebook diantaranya “Dhy Ayuputri, “AyuPuput SasaAyuputri, “DwiAyuputri”, “AyuPuput, “Octavhia (Shandyayuputri)” dan “Vhia (SandhyAyuputri) dengan menggunakan foto profil dan foto sampul yang sama,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Dicky, Abdul Malik disangkakan pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan pasal 45 ayat 3 Jo. 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum melakukan manipulasi, penciplakan informasi elektronik/dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik,” pungkasnya.(*)