
Bocorkan Pilihan di Bilik Suara, Petugas KPPS Pendamping Pemilih Disabilitas Bisa Dipidana
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Petugas Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika pemilu berlangsung dan ditugaskan mendampingi disabilitas tuna netra untuk memilih pilihan Calon Legislaifnya di bilik suara, lalu membocorkan pilihan pemilih tersebut, bisa diancam hukuman pidana.
Hal itu disampaikan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, gunawan Mashara yang pernah mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek), Minggu (17/2/2019).

Didampingi petugas KPPS, merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang diberikan kepada pemilih tuna netra untuk memilih caleg baik tingkat kabupaten/kota hingga pusat. Opsi lainnya adalah pemilih tuna netra bisa meminta atau membawa sendiri pendampingnya.
“”Jadi ada dua opsi. Pertama, pendamping yang disiapkan pemilih. Lebih dianjurkan keluarga. Jika tak ada keluarga, bisa orang lain. Namun harus disertai surat pendamping. Surat ini bisa dibawa oleh pendamping, bisa juga diisi setelah pemilih memilih. Karena harusnya ada disiapkan di TPS,” kata Gunawan.
Opsi ini diberikan lantaran KPU tidak menyiapkan template braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
Diketahui, KPU hanya menyiapkan template braille untuk kertas suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).(*)