Rapat pleno terbuka KPU Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (19/2/2019)

Masih Ada DPTb Tahap 2, Begini Cara Pengurusan Pindah Memilih

Selasa, 19 Februari 2019 | 23:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Tahap Satu. Penetapan ini dilakukan melalui pleno terbuka di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (19/2/2019).

Meski telah ditetapkan, akan tetapi masih memungkinkan untuk dilakukan perpindahan pemilih atau pengurusan format A5.

Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati Rahim menjelaskan tata cara pengurusan A5 atau surat pindah memilih bisa dilakukan mengetahui TPS, bisa langsung ke PPS setempat atau langsung ke KPU kabupaten/kota asal maupun KPU kabupaten/kota tujuan. 

“Tapi kalau saat ini ke daerah asal dulu. Nanti dikeluarkan format, diisi akan pindah ke mana rencananya,” kata dia.

Perpindahan itu memang didata dari awal. Alasannya, kata Fatmawati mengantisipasi adanya konsentrasi ke TPS tertentu yang surat suaranya tidak cukup, maka memungkinkan akan dialihkan ke TPS terdekat.

Sementara itu, komisioner KPU Sulsel lainnya, Uslimin menjelaskan soal sistem pindah memilih. Di mana menggunakan metode push and pull, yakni menarik dan melepas. 

“Jadi misalnya pemilih masuk kita mau tarik tapi KPU asal belum melepas, tidak bisa. Itu harus ada persetejuan dari daerah asal. Supaya jelas dia akan pindah ke mana,” jelas Usle.

Pengurusan pindah memilih bisa dilakukan dengan melaporkan ke KPU asal maupun KPU tujuan. “Misalnya saya sudah terlanjur ada di Sulsel, kalau mau kembali ke Jawa Timur misalnya kan biasa mahal. Jadi tidak perlu ke Jawa Timur datang saja melapor ke KPU tujuan, nanti KPU tujuan yang berkoordinasi yaitu menggunakan metode push and pull,” ujarnya.(*)