
KPU Umumkan 9 Kondisi Anda Bisa Pindah Daerah Memilih
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan format A5 bagi pemilih yang rencana pindah tempat memilih. Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menjelaskan, ada sembilan syarat kondisi pemilih agar bisa mengajukan permohonan pindah memilih.
Pindah memilih masuk dalam kategori pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lebih jauh dia mengatakan bahwa tidak ada kendala surat suara dalam DPTb. Alasannya pemilih yang ada dalam DPTb surat suaranya sudah ada.

“DPTb ini kan diambil dari DPT. Jadi pemilih DPTb ini hanya pindah. Misalnya pertanyaanya ini tambah masuk daripada yang keluar. Ini yang dari luar kan, kalau lintas Provinsi hanya dapat satu surat suara, yaitu surat suara Pilpres. Dan itu dijamin, Insya Allah cukup,” kata dia, pada Rapat pleno terbuka KPU Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (19/2/2019)(19/2/2019).
Lebih jauh dia menjelaskan soal sitem pindah memilih. Dimana menggunakan metode push and pull, yakni menarik dan melepas.
“Jadi misalnya pemilih masuk kita mau tarik tapi KPU asal belum melepas, tidak bisa. Itu harus ada persetejuan dari daerah asal. Supaya jelas dia akan pindah ke mana,” jelas Usle.
Berikut 9 Kondisi Syarat Untuk Pindah Memilih:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
6. Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
7 Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
8. Pindah domisili
9. Tertimpa bencana alam dan/atau bekerja diluar domisili