Tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu (kiri) dibekuk Polres Gowa, Rabu (20/2/2019)/Junaidi/GOSULSEL.COM

Mengaku Pakai Sabu Demi Dongkrak Stamina, Sopir Truk Ini Dicokok Polisi Gowa

Rabu, 20 Februari 2019 | 21:12 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan seorang warga asal Kecamatan Bontolempangang, SH (32) karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Kanit 1 Satnarkoba Ipda A Imran saat menggelar jumpa pers mengatakan bahwa SH (32) yang bekerja sebagai supir truk dibekuk pada Minggu (17/2/2019) lalu di Jalan Tirta Jeneberang Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu.

“Pelaku dibekuk saat tengah memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, yang kemudian ditemukan Narkotika jenis Shabu di bawah karpet tempat duduk bagian tengah,” terang Akp M Tambunan, Rabu (20/2/2019).

Lanjut Akp M Tambunan mengatakan, dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita sebanyak 8 sachet plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,73 gram.

Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa penggunaan narkoba telah dilakukannya sejak setahun terakhir untuk menambah staminanya, yang dibeli dengan harga Rp200-400 ribu dan digunakan sebanyak 1 saset per hari.

“Selain menggunakan, pelaku juga melakukan pengedaran sabu ke warga, dengan sasaran warga Bontolempangan,” jelasnya.

Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)