Tim Resmob Polres Palopo Yang di Backup Tim monitoring center Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis bawah sadel motor, Pada Rabu (20/2/2019) pukul 04. 30 dini hari, di dusun makitta desa salekoe kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara
#

Pencuri Spesialis Bawah Sadel Motor Diringkus Polres Palopo di Malangke

Rabu, 20 Februari 2019 | 17:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

PALOPO, GOSULSEL.COM — Tim Resmob Polres Palopo yang di backup tim monitoring center Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis bawah sadel motor, pada Rabu (20/2/2019) pukul 04.30 Wita dini hari, di dusun Makitta desa Salekoe kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan pelaku Syamsuddin Bakri alias Illang (37), seorang tukang ojek warga Jl. Penggoli kota Palopo ini bermula dari laporan korban Aliani, SE (57) warga Jl. K.H. Abdul Kadir Daud No.29 kota Palopo.

pt-vale-indonesia

Menurut, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf,S.I.K, dalam press releasenya, tempat kejadian perkara yakni sekitar Jl. Jendral Sudirman depan Bank BRI Syariah kota Palopo, di mana korban kehilangan hanphone dan uang dalam sadel motornya.

“Dari laporan korban, hari Jumat, 25 Januari 2019 bulan lalu, sekitar jam 14.30 Wita. Korban dari Kantor Depag kemudian menuju ke bank BRI Syariah untuk menyetor nomor porsi haji, saat hendak masuk ke dalam bank BRI, korban menyimpan handphone dan uangnya dibawah sadel motornya, berselang 5 menit kemudian korban keluar dan membuka sadel motornya, korban kaget melihat hp dan uang di dalam sadel sudah hilang,” ungkap AKP Ardy Yusuf.

Uang tunai sebanyak Rp3.000.000 dan dua unit handphone seketika itu ludes digasak pelaku yang kemudian korban langsung melapor ke kantor polisi atas kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan beberapa minggu, diperoleh identitas pelaku dan tim segera menuju ke sana melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit hp, dan 1 satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Kini pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan baru-baru selesai menjalani hukuman di lembaga kelas II A Palopo ini kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.(*)