Ilustrasi

Lagi, Penipu Ngaku Polisi Menipu di Sosmed

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:59 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO CAKRAWALA – Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar meringkus Abd. Hamid (36) warga Jalan Kandea, Kota Makassar berpura-pura menjadi seorang anggota Polri untuk menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang.

Abd. Hamid diamankan di kediamannya di Jalan Kandea, Kota Makassar, Kamis (21/2/2019) dini hari.

pt-vale-indonesia

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika mengatakan, Abd. Hamid merupakan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan melalui Akun Facebook atas nama Lel Luis Gariz.

“Hamid berdalih sebagai anggota polisi dengan nama Luis untuk meminta sejlah uang kepada korban Nur Alam (41) seorang Ibu Rumha Tangga,” ungkap Benny beberapa saat lalu.

Benny menceritakan, bahwa Hamid mengaku sementara bertugas di Kota Bandung. Namun pengakuan Hamid telah di mutasi ke Makassar yang kemudian di tempatkan sebagai Kasat Reskrim Polres Takalar.

“Pada saat pelaku tiba di Makassar, pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya sewa kendaraan dari bandara menuju Polrestabes Makassar. Saat itu korban mengirimkan uang sebanyak Rp 500.000 yang dikirim melalui SMS Banking ke Nomor Rekening BRI 381601017257531 an Nurung,” tambahnya.

Tak sampai disitu, kata Benny, Hamid kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai macam alasan kebutuhan dirinya.

“Tanpa panjang lebar, korban pun kembali mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku dengan berkali-kali dan hari yang berbeda dengan mencapai total sebesar Rp.7.000.000 juta,” paparnya.

Karena merasa penasaran dengan oknum yang mengaku polisi tersebut, lanjut Benny, akhirnya korban meminta ingin bertemu dengan Hamid.

“Tetapi Hamid selalu menolak dengan berbagai alasan, dan akhirnya korban menyadari bahwa ia telah di tertipu,” bebernya.

Benny menuturkan Hamid dalam keseharian bekerja sebagai Tukang Parkir di Kantor catatan Sipil Kabupaten Gowa.

“Hamid baru keluar 5 bulan yang lalu dari Rutan terkait dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di vonis 4 tahun penjara,” paparnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Hamid kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.(*)


BACA JUGA