Kombes Pol Dicky Sondani merilis kasus terkait Penipuan Online Sindikat Nigeria pada Konferensi Pers di Ruang Krimsus Polda Sulsel, Makassar, (21/02/2019). Sebanyak 3 tersangka yang diamankan beserta barang bukti, tersangka berinisial Chinedu Ais Mr Adam WNA (Nigeria), Nurul WNI, Tiara Kristin WNI. Kasus penipuan berjalan dari tahun 2018.(Foto: Indra Arbriyanto)

Penipuan Warga Nigeria Dilakukan Kompak Bersama Istri dan Mantan Istri

Kamis, 21 Februari 2019 | 17:36 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondanu mengatakan, selama empat tahun di Indonesia, Chinedu Jideofor Aneto sudah dua kali beristri.

“Istri pertama Tiara Kristiani dan memiliki seorang anak. Kemudian ia ceraikan dan istri keduanya bernama Nurul Indah Wati,” papar Dicky.

pt-vale-indonesia

Istri kedua dari Chinedu, kata Dicky, merupakan mantan baby sitter dari anaknya bersama Tiara.

“Istri Chinedu yang sekarang merupakan mantan baby sitter anaknya bersama Tiara. Chinedu kompak bersama istri dan mantan istrinya untuk melakukan kejahatan penipuan,” bebernya

Dicky mengatakan, dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Chinedu bersama Nurul dan Tiara dijerat pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.

“Tentang informasi dan transaksi elektornik (ITE) dan diancam hukuman penjara diatas 7 tahun,” jelasnya.(*)


BACA JUGA