Pelaku Penipuan Online Sindikat Nigeria digiring kembali ke ruang tahanan usai Konferensi Pers di Ruang Krimsus Polda Sulsel, Makassar, (21/02/2019). Sebanyak 3 tersangka yang diamankan beserta barang bukti, tersangka berinisial Chinedu Ais Mr Adam WNA (Nigeria), Nurul WNI, Tiara Kristin WNI. Kasus penipuan berjalan dari tahun 2018.(Foto: Indra Abriyanto)

Rapi, Begini Modus Penipuan yang Dilakukan Warga Nigeria

Kamis, 21 Februari 2019 | 17:29 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO SULSEL.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menceritakan kejadian tersebut berawal pada tanggal 18 Desember 2018 yakni ketika korban Marsida menerima permintaan pertemanan dengan Jonny James di Facebook.

“Tak berselang lama, Marsida akhirnya melakukan komunikasi dengan Chinedu Jideofor Aneto yang mengaku Donny James asal Nigeria melalui Facebook,” kata Dicky.

pt-vale-indonesia

Menurut Dicky, nama akun pelaku Donny James dengan foto yang di facebook bukan foto asli.

“Pelaku berkomunikasi dengan korban via messenger dengan menanyakan tanggal ulang tahun korban. Nah, pada momen ulang tahun Marsida, Pelaku berjanji akan memberikan hadiah ulang tahun berupa paket uang dolar dengan dengan nilai miliaran rupiah,” paparnya.

Dengan iming-iming tersebut, kata Dicky, akhirnya Marsida merasa tergiur dengan paket tersebut.

“Setelah itu pelaku memposting bukti pengiriman barang kepada korban, dan mengatakan bahwa hadiah sudah dikirimkan ke alamat korban,” papar Dicky.

Namun, berselang beberapa saat kemudian, paket tidak sampai ke alamat korban. Tiba-tiba Tiara Kristian dengan mengaku bernama Intan dari jasa pengiriman.

“Tiara mengaku bernama Intan saat menelpon korban. Dengan alasan dia dari jasa pengiriman dan meminta uang untuk pengiriman paket tersebut. Marsida pun selama lima kali berturut mengirimkan uang ke Intan dengan total jumlah keseluruhan Rp.99.000.000 juta,” beber Dicky.

Setelah lima kali melakukan transfer, Intan kemudian berjanji untuk mengirimkan barang tersebut ke Marsida.

“Kemudian muncullah Mr. Adam menelpon Marsida yang mengaku sebagai Diplomatik Labolatorium Surabaya dengan beribacar dalam bahasa inggris. Karena Marsida tidak mengerti Bahasa Indonesia, muncullah asisten Mr. Adama yakni Nurul Indah dan meminta uang sebesar 70.000.000 kepada Marsida untuk pencucian uang do Surabaya,” tambah Dicky.

Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2019 Marsida akhirnya memutuskan ke Surabaya langsung untuk mengambil uang dolar yang berisi miliaran tersebut.

“Sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Marsida dijemput oleh asisten Mr. Adam dan memutuskan menginap di sebuah Hotel di Surabaya,” paparnya.

Keesokan harinya, Marsida kembali ditrlpon oleh asisten Mr Adam dan menyurub Marsida untuk mengambil uang di ATM sebanyak 45.000.000 untuk pencairan tersebut.

“Singkat cerita, akhirnya Mr Adam dan asisten menemui Marsida di hotel ia menginap. Kemudian Marsida menyerahkan uang sebanyak 45.000.000 juta dan Marsida diberikan sebuah box,” ujarnya.

“Saat Marsida memeriksa box tersebut. Ternyata isinya hanyalah sebuah kertas biasa yang dibungkus dengan amplop kuning,” jelas Dicky.

Dicky mengatakan, dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Chinedu bersama Nurul dan Tiara dijerat pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.

“Tentang informasi dan transaksi elektornik (ITE) dan diancam hukuman penjara diatas 7 tahun,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA