
Warga Nigeria Lakukan Penipuan Pada Orang Sulsel, Iming-iming Uang Dollar Satu Box
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polda Sulsel mengamankan tiga orang pelaku penipuan di Facebook dengan modus menjanjikan uang dollar satu Box di untuk hadiah ulang tahun korbannya. Dimana korbannya yakni Marsida warga Sulawesi Selatan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ketiga tersangka Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam (30) warga Negara Nigeri, Nurul Indah Wati alias Lee (24) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Tiara Kristian (33) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

“Laporan penipuan tersebut pada Bulan Januari 2019 yang lalu. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2019, tim dibagi menjadi dua dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut,” ungkap Dicky saat menggelar pres release di Mapolda Sulsel, Kamis (21/2/2019).
Dimana, kata Dicky, Chinedu dan Nurul Indah Wati diamankan di Rumah Makan Cianjur, Sidoarjo, Jatim tanggal 8 Februari 2019 yang lalu
“Sedangakan, Tiara Kristian diamankan di rumah Kostnya Jalan Resimuk Barat , Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali,” paparnya.
Dicky mengatakan, dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Chinedu bersama Nurul dan Tiara dijerat pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.
“Tentang informasi dan transaksi elektornik (ITE) dan diancam hukuman penjara diatas 7 tahun,” jelasnya.(*)