#Luwu
Pindah Memilih Antar Dapil di Luwu, Hanya Diberi 4 Kertas Suara
LUWU, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih hingga bulan Maret 2019 mendatang.
Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.
Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Komisioner KPU Luwu Divisi Data Pemilih, Adly Aqsha mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih yang digolongkan ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.
“Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dia dapat hanya 1 surat suara,” ungkap Adly, saat ditemui di kantornya, Jumat (22/2/2019).
Lanjutnya, jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih dalam satu dapil tingkat DPRD kabupaten, maka bisa mendapat 5 surat suara, namun apabila pemilih pindah memilih antar kecamatan tapi sudah beda dapil tingkat DPRD kabupaten dipastikan pemilih tersebut hanya dapat 4 surat suara yakni (Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi)
“Pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota, contohnya si A terdaftar DPT di Dapil 1 Luwu, tapi dia pindah memilih di Dapil 2 Luwu, nantinya si A ini di TPS tujuannya tidak akan diberikan surat suara untuk tingkat DPRD Kabupaten Luwu, karena hak pilihnya dia di Dapil 1,” jelasnya.(*)