#Bantaeng
Sudah Bersertifikat SD Inpres Sinoa Disegel Warga, Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Kesal dengan sikap Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang menerbitkan sertifikat lahan Sekolah Dasar (SD) Inpres Sinoa yang terletak di Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, membuat warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan langsung melakukan penyegelan sekolah sejak Minggu (24/2/2019) kemarin.
Aksi penyegelan tersebut cukup mengganggu proses belajar mengajar yang berlangsung, Senin (25/2/2019). Pasalnya para guru bersama murid terpaksa masuk melalui sela-sela pagar besi sehingga akses untuk ke sekolah itu agak sulit karena pintu gerbang utama ditutupi pasangan batu.
Menurut warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Hajja Ria, lahan yang di atasnya dibanguni SD Inpres itu adalah tanah miliknya yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya seluas 2500 meter persegi yang sampai sekarang belum pernah dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
“Tapi yang membuat kami kesal, kok Pemkab Bantaeng tiba-tiba menerbitkan sertifikat tanah kami dengan luas lahan yang sama yakni 2500 meter persegi tanpa sepengetahuan kami. Surat bukti kepemilikan berupa surat rinci ada pada kami yang diserahkan orangbtua kami ketika masih hidup,” jelas Hajja Ria.
Dia mengatakan, lahan yang dibanguni sekolah tersebut milik tiga warga setempat. Sehingga kalau harus dilakukan pengalihan hak, mestinya ada persetujuan dari ketiga pemiliknya.
“Saya sudah bosan dijanji sejak Bupati Bantaeng yang berkuasa pada tahun 1977 sampai sekarang belum juga dibayar. Mediasi pemerintah juga sudah beberapa kali dilakukan tapi belum juga ada penyelesaian,” ketus Hajja Ria, diamini dua pemilik lahan lainnya.
Pemilik lahan bersikukuh tidak akan membuka segel sekolah kalau pemerintah tidak menyelesaikan pembayaran lahan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyakiti hati rakyat dengan menguasai lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kepala SD Inpres Sinoa, Sukaeni, mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan terkait kepemilihan lahan tersebut karena itu ranahnya Pemkab Bantaeng. Namun yang dia pahami kalau lahan sekolah tersebut sudah bersertifikat.
“Sebagai guru, kami hanya sebatas melaksanakan tugas belajar mengajar. Terkait urusan lahan, itu kewenangan Pemkab Bantaeng. Tapi yang pasti setahu kami kalau lahan sekolah ini sudah berserrifikat,” timpal Sukaeni.(*)