Sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (27/2/2019)

Peraih Adipura 12 Kali Berturut-Turut Belajar Pengelolaan Sampah di Gowa

Rabu, 27 Februari 2019 | 14:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (27/2/2019).

Kota yang diketahui sebagai peraih Adipura sebayak 12 kali berturut-turut ini melakukan kunjungan kerja terkait dengan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Gowa. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Roy Amran.

pt-vale-indonesia

“Kunjungan kami hari ini terkait dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Gowa, seperti apa pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Gowa,” ujar H. Roy Amran yang memimpin rombongan DPRD Kota Probolinggo.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gowa, H. Muhammadong Daeng Rate yang menerima rombongan mengatakan bahwa permasalahan sampah menjadi permasalahan yang dihadapi oleh hampir semua kabupaten dan kota.

“Saya kira ini sampah menjadi permasalahan yang dihadapi hampir setiap kabupaten dan kota yang ada khususnya di Kabupaten Gowa,” ujar politisi dataran tinggi Kabupaten Gowa ini.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Marzuki mengungkapkan bahwa untuk mengatasi masalah persampahan di Kabupaten Gowa, pihaknya mengatur jadwal dan pengangkutan sampah setiap hari sebanyak dua kali yaitu jam 06:00 dan pukul 15:00 dengan melibatkan kurang lebih 27 armada pengangkut sampah.

“Untuk penanganan ini, kami siapkan kurang lebih 27 armada melakukan pengangkutan. Kemudian di lapangan, armada ini ada rute dan jalur tersendiri yang telah kami tentukan. Dari jadwal inilah yang akan dilaksanakan sesuai dengan jam dan rute,” jelasnya.

Lanjutnya saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa juga mulai menindak lanjuti amanat dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 terkait penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Ia juga menambahkan pihaknya juga menyiapkan sebanyak 270 petugas kebersihan yang dibagi dalam beberapa bagian yaitu bidang kebersihan, drainase dan taman. Serta menyiapkan pengawas untuk mengawasi para petugas.

“Ini akan kami laksanakan secara kontinu dengan membentuk tim pengawasan. Ini untuk melihat apakah betul-betul semua armada dan petugas melaksanakan tugasnya dengan betul-betul,” jelasnya.

Selain melibatkan 27 armada, pihaknya juga menyiapkan motor sampah setiap kelurahan untuk menjangkau lorong-lorong yang tidak terjangkau mobil pengangkut sampah dan menyiapkan alat berat di tempat pembuangan akhir (TPA).(*)


BACA JUGA