Samsat Makassar Tilang 38 Kendaraan dan Sita Mobil Bodong

Kamis, 28 Februari 2019 | 18:27 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Unit Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja Makassar kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Hertasning Makassar, Kamis (28/2).

Pada razia pajak kendaraan bermotor (PKB)hari ketiga yang berlangsung sejak 09.00 hingga pukul 12.00 ini petugas menilang 38 unit kendaraan karena berbagai sebab antara lain menggunakan plat gantung dan menunggak pajak kendaraan, kata Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid.

pt-vale-indonesia

“Dalam operasi ini kami mendapatkan 95 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan meliputi kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 80 unit,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan yang memilih membayar PKB di samsat keliling yang menyertai operasi penertiban tersebut senilai Rp 49.562. 860.

Sementara kendaraan lainnya yang belum membayar berjanji akan segera membayar pajak kendaraannya di samsat terdekat.

Ini adalah penertiban hari ketiga yang dilakukan Samsat Makassar I Selatan, pada penertiban hari pertama yang digelar penertiban di Jalan Hertasning Makassar terkumpul pajak senilai Rp 45.517.678 sementara penertiban hari kedua meraup PKB Rp 50.107.360.

Harmin menambahkan, petugas kepolisian juga menemukan 10 unit kendaraan yang menggunakan plat gantung atau plat yang tidak sesuai dengan plat standar kendaraan yang dikeluarkan samsat.

“Petugas Satlantas Polrestabes Makassar yang menemani kami melakukan penertiban kendaraan juga juga menyita satu unit kendaraan bodong yang kini diamankan di Makassar Polrestabes Makassar,” kata Harmin.

Ia menambahkan, penertiban pajak di jalan ini akan terus dilakukan. Petugas bahkan akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami sudah mempunyai data lengkapnya, nantinya kami akan datangi rumah atau kantor penunggak pajak untuk meminta mereka membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujarnya.

Hingga 28 Desember 2019 sore, Bapenda Sulsel telah mengumpulkan PKB sebesar Rp 207 miliar lebih dari target pajak sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau setara dengan 16 persen.(*)


BACA JUGA