Koordinator Pendamping PKH Makassar, Nabahan (tengah) saat memberikan keterangan pers di Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK2S), Jalan AP. Pettarani, Makassar, Jumat (1/3/2019).

Usulkan Penggantian 12 Pendamping PKH, Kadinsos Makassar Dinilai Keliru

Jumat, 01 Maret 2019 | 13:56 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Langkah Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Iskandar Lewa untuk mengusulkan penggantian 12 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai keliru. Hal ini diungkapkan oleh koordinator Pendamping PKH Makassar, Nabahan saat memberikan keterangan pers di Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK2S), Jalan AP. Pettarani, Makassar, Jumat (1/3/2019).

Nabahan mengatakan, PKH di Kota Makassar sudah berjalan apa adanya sesuai mekanisme petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksana. PKH sudah disalurkan melalui perbankan, baik melalui unit dan cabang bank, maupun agen-agen bank yang biasanya dikelola oleh masyarakat umum.

pt-vale-indonesia

“Kan ada Agen bank. Dia sebagai agen bank, bahkan sebelum penyaluran PKH. Bukan koperasi,” kata Koordinator Pendamping PKH Kota Makassar, Nabahan.

Lebih jauh dia menegaskan, bahwa tidak ada aturan yang melarang pendamping PKH untuk melarang mendirikan unit usaha apapun itu. “Tidak ada yang mengatur orang untuk mendirikan usaha, membuat agen atau mendirikan agen,” tuturnya.

Masih lanjut dia, 12 pendamping PKH yang dilaporkan mestinya adalah masalah yang diproses di internal PKH.

“Untuk mereka yang 12 dilaporkan 12 sebenarnya itu masih masalah proses identifikasi. Benar, masih tahapan internal. Seluruh elemen PKH itu sendiri dari Kementerian Sosial. Sesuai petunjuk kami yang ada,” tandasnya.

Halaman:

BACA JUGA