Kepala Dinas PPPA Gowa saat menghadiri pembahasan Ranperda ASI Ekslusif di DPRD Gowa, Rabu (6/3/2019).

Kadis PPPA Gowa Apresiasi Ranperda Pemberian ASI Eksklusif Hasil Inisiatif DPRD

Rabu, 06 Maret 2019 | 22:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif yang merupakan hasil inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Menurutnya, kehadiran Perda ini nantinya, akan membuat hak-hak anak terpenuhi dan mendorong ibu-ibu untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI kepada anaknya. Ia menyebutkan bahwa ada 10 hak anak yang harus dipenuhi yang salah satunya adalah pemberian makanan.

“Pemberian ASI eksklusif pada anak itu merupakan salah satu kewajiban dari ibu dan merupakan hak dari anak. Ada 10 hak anak yang harus kita penuhi salah satunya adalah pemberian makanan. Makanan di sini bukan makanan berat, bukan hanya nasi, kue dan sebagainya tapi salah satunya adalah ASI,” jelasnya kepada Gosulsel.com, Rabu (6/3/2019).

Pemberian ASI Eksklusif kepada anak, lanjut Dia, juga akan mempengaruhi tumbuh kembang dari anak tersebut. “Jika Perda ini lahir, kita berharap kepada masyarakat terutama ibu yang baru melahirkan itu memang harus memberikan hak anaknya yaitu melalui ASI-nya. Karena ini merupakan hak bagi anak untuk melangsungkan hidup dan tumbuh kembangnya, anak yang awalnya diberi ASI akan mempengaruhi tumbuh kembang selanjutnya,” lanjutnya.

Selain itu, Kawaidah juga mengatakan kehadiran Perda tersebut akan mendukung pencapaian Kabupaten Gowa untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Gowa akan menuju Kabupaten Layak Anak walaupun kemarin kita sudah mendapat penghargaan tingkat pratama, salah satunya memang harus ada Perda ASI supaya kita bisa meningkatkan poin,” tambahnya.

Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut semua kantor-kantor, intansi dan tempat umum memiliki ruang laktasi atau ruang menyusui. “Kalau ada ruang laktasi ini maka kebutuhan anak untuk mendapatkan hak ASI akan terjamin. Semoga semua SKPD pada saat selesainya Perda ini akan membuat ruang laktasi di masing-masing kantor,” harapnya.(*)


BACA JUGA