Turunkan SK PAW, Muh Said Permasalahkan Biro Pemerintahan Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Bulan Bintang (PBB), Dr. Muh Said mempersolakan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi Sulsel soal proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya. Pemprov telah menerbitkan SK PAW Muh Said.
Muh Said mejelaskan, bahwa kasus PAW tersebut sementara berproses di pengadilan. Said menggugat partainya yang mengusulkan pengajuan PAW. Dia menjelaskan jika berproses di pengadilan dan belum ada putusan inkrach, maka semestinya tidak dilakukan PAW.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini mengaku, telah memberitahukan Pemerintah Provinsi melalui surat ke Biro Pemerintahan, bahwa ada proses hukum di pengadilan berkaitan dengan rencana PAW dirinya.
“Saya dua kali memberikan surat ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Pertama atas nama pribadi, bahwa saya itu sementara dalam proses menggugat di pengadilan,” kata Muh Said, Rabu (6/3/2019).
“Kemudian surat kedua yang saya kirimkan itu setelah turun putusan sela, di mana secara hukum saya memenangkan putusan sela itu, di mana harus dilanjutkan perkara ini untuk diproses di pengadilan,” imbuhnya.
Hanya saja, dia menyayangkan lantaran surat tersebut tidak menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi.
“Tapi dua surat yang saya antar ke pemerintah provinsi itu tidak ada artinya, karena dia tetap memproses,” tuturnya.
Olehnya, Muh Said mengaku akan kembali mengambil langkah hukum berkaitan SK Pemprov tersebut.
“Jadi saya secara pribadi akan kembali menempuh proses hukum untuk menyampaikan gugatan saya,” tandasnya.(*)