Pemkab Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyerahkan Pagu APBDesa di ruang pola Kantor Bupati, Jumat (8/3/2019)
#

109 Desa di Bulukumba Terima Pagu APBDes 2019, Mulai Rp1,5 M Hingga Rp2,1 M

Jumat, 08 Maret 2019 | 20:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Pemkab Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengumumkan jumlah Pagu APBDes yang diterima setiap desa dari 109 desa yang ada di daerah ini. Jumlah pagu yang diterima bervariasi mulai Rp1,5 miliar hingga Rp2,1 miliar. Penyerahan Pagu APBDesa tersebut digelar di ruang pola Kantor Bupati, Jumat (8/3/2019).

Kepala BPKD, Andi Mappiwali mengatakan, pagu APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Dana Desa (BDD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa. Besaran ADD tahun 2019 ini berkisar Rp74,82 miliar atau meningkat sekitar Rp2,2 miliar ketimbang 2018 hanya Rp72,6 miliar. 

pt-vale-indonesia

“Untuk komponen dana desa juga meningkat signifikan dari sebelumnya Rp95,6 miliar lebih pada 2018 meningkat menjadi Rp108,3 miliar lebih di tahun 2019. Di tahun ini juga seluruh desa kembali akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,43 miliar,” ungkapnya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengatakan, lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 menjadi momentum yang bersejarah bagi desa. UU Desa pada hakekatnya memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa.

“UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa,” terang Wabup. 

Sedangkan pemerintah daerah, lanjutnya,  memiliki komitmen kuat terkait kebijakan keuangan desa yang dibuktikan dengan peningkatan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. 

“Jadi kami minta pemerintah desa dapat memanfaatkan ADD secara bijak. Sebab dengan anggaran yang tidak sedikit, kewibawaan pemdes semakin baik dan kuat karena memiliki kewenangan mengalokasikan pemanfaatan dana sesuai perundang-undangan,” cetusnya.(*)