Lima belas Camat se-Kota Makassar bergilir diperiksa Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Andi Pangeran Pettarni, Makassar, Jumat (22/02/2019).
#

Bawaslu Putuskan 15 Camat di Makassar Tidak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Senin, 11 Maret 2019 | 16:57 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan 15 Camat se Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulsel setelah melalui proses pembahasan kedua atas kasus 15 Camat tersebut.

pt-vale-indonesia

“Dari aspek dugaan pidana, Pemilu, tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi pada saat jumpa pers, Senin (11/3/2019) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Keputusan tersebut dihasilkan, setelah mempertimbangkan keterangan dari beberapa saksi pelapor, KPU Sulsel, serta dua saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya.

Untuk Anda ketahui, 15 Camat se Makassar itu dilaporkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada video yang beredar viral di media sosial.

Dalam video tersebut, 15 Camat se Makassar itu seolah menunjukkan dengan gamblang kampanye untuk memilih calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo.(*)


BACA JUGA