Gaji Kades dan Perangkatnya Naik, Kadis PMD Gowa: Patut Disyukuri
GOWA, GOSULSEL.COM — Gaji kepala desa beserta perangkatnya tahun 2019 ini mengalami kenaikan. Ini berdasarkan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang desa yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 lalu.
PP tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang berisi aturan baru tentang penghasilan tetap perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga pegawai di bawahnya.
Pada pasal 18 ayat dalam PP Nomot 11 tahun 2019 dijelaskan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Dengan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.460.000 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, Sektretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.200 setara 110 persen dari gaji pokok PNS II/a dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya Rp2.022.200 setara 100 persen dari PNS II/a.
Sementara itu, menanggapi adanya kenaikan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul mengatakan hal tersebut patut disyukuri.
Hanya saja menurutnya, sebelum ada kenaikan untuk kepala desa dan perangkatnya, Pemerintah Kabupaten Gowa jauh lebih dulu sudah menetapkan besaran penghasilan bagi kepala desa bahkan lebih besar dari yang ditetapkan sekarang.
“Kita bersyukurlah, ini kan aturan pemerintah PP 11 tahun 2019. Dan tentu kepala desa juga bersyukur. Tapi kita sebenarnya sudah lebih tinggi dari aturan yang baru ini. Untuk kepala desa kita Rp2,7 juta sedangkan perakat desa Rp1,7 juta,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/3/2019).(*)