Lahan kawasan perumahan Bumi Tanete Mas (BTM) yang saat ini sedang melakukan pembangunan berlokasi di Desa Nipa Nipa, Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng, dilapor oleh Erwin Kaimuddin, yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polres Bantaeng dengan dugaan penyerobotan.
#

Diduga Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Tanah Laporkan ke Polres Bantaeng

Kamis, 14 Maret 2019 | 14:34 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Lahan kawasan perumahan Bumi Tanete Mas (BTM) yang saat ini sedang melakukan pembangunan berlokasi di Desa Nipa Nipa, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dilapor oleh Erwin Kaimuddin, yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polres Bantaeng dengan dugaan penyerobotan.

Perkara itu dilaporkan karena lahan yang akan dibanguni perumahan seluas 1.400 meter persegi itu tiba-tiba sudah dibebaskan untuk dibanguni perumahan tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli warisnya.

pt-vale-indonesia

“Kami dibuat kaget, lahan yang merupakan tanah warisan tiba-tiba akan dibanguni perumahan. Padahal Kami punya bukti surat pembagian warisan dari almarhum Kaimuddin yang tak lain ayah saya. Disurat itu sangat jelas tertera nama pewaris dan luas lahan,” ungkap Erwin Kaimuddin, Kamis (14/3/2019).

Erwin Kaimuddin, pelapor

Erwin menduga ada persengkongkolan antara pihak pertanahan dan pemerintah setempat karena terbitnya Akte jual beli. Padahal sebagai ahli waris, pihaknya merasa tidak pernah menandatangani persetujuan penjualan tanah sawah itu.

Dia juga menyebutkan, ada kejanggalan dalam pembuatan Akte Jual beli tersebut. Sebab tanggal yang tertera pada pembuatan Akte Jual belinya terbit pada tanggal 2 juli 2007 Sementara Camat Pajukukang selaku PPAT yang bertanda tangan dalam akte tersebut sudah meninggal dunia pada 11 Juni 2007.

“Inikan aneh, ko bisa akte jual beli diterbitkan atas nama, Ahmad Yani, Camat Pa’jukukang yang sudah wafat. Saya juga jadi curiga kemungkinan ada pemalsuan tanda tangan dengan terbitnya akta jual beli yang tanpa persetujuan ahli warisnya,” terang Erwin.

Untuk itu, Erwin Kaimuddin meminta kepada pihak pemerintah dan pihak lainnya yang ada kaitannya dengan lahan tersebut, diminta agar tidak menerbitkan semua jenis perizinan terkait pembangunan perumahan Bumi Tanete Mas itu sebelum kasus sengketa lahannya selesai secara hukum.

Ketua LSM TKP yang mendampingi pelapor saat ke kantor polisi juga menegaskan, meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan yang akan membangun perumahan BTM. Sebab lahan itu masih sedang diproses di Polres Bantaeng.

“Saya minta Pemkab Bantaeng khususnya yang punya kewenangan mengeluarkan perizinan agar tidak gegabah menerbitkan izin terkait rencana pembangunan perumahan BTM. Sebab lahan tersebut sedang dalam sengketa dan kasusnya sementara berproses di Kepolisian,” tandas Aidil.

Informasi yang diperoleh Gosulsel.com menyebutkan, diatas lahan yang disengketakan itu rencana dibanguni perumahan oleh pengembang Bumi Tanetea Mas (BTM) sekitar 125 unit rumah bersubsidi. (*)