Kepolisian Sektor (Kapolsek) Somba Upu berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian barang, masing-masing DL, AI, FL, FS, AL dan SI

6 Pencuri di Gowa Diamankan, 4 Diantaranya di Bawah Umur

Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Sektor (Kapolsek) Somba Upu berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian barang, masing-masing DL, AI, FL, FS, AL dan SI. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapela Unit (Kanit) Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Malelak saat Press Convrence, Sabtu (16/3/2019) di Mapolsek Somba Opu.

Iptu Malelak juga menjelaskan bahwa dari 6 pelaku yang berhasil diamankan, 4 diantaranya masih di bawah umur dan sementara satu diantaranya masih buron.

pt-vale-indonesia

“Total pelaku sebanyak 7 orang, namun yang berhasil kami amankan baru 6 orang 4 diantaranya di bawah umur dan satu masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu Zul,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 ekor burung Nuri, 2 ekor burung Merpati Balap, 2 buah sangkar burung,1 ekor burung Kenari, 4 unit hp, 1 unit sepeda motor merk NMAX yang digunakan pelaku dan 3 ekor kucing warna putih dan cokelat jenis persia dan anggora.

Dijelaskannya lagi bahwa penangkapan bermula saat pelaku sering melihat burung di TKP tersebut. Kemudian pada kamis 14 Maret 2019 pukul 02.00 Wita di Kampung Sero Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu pelaku dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menuju TKP dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

“Pelaku memanjat pagar rumah korban dan masuk ke pekarangan. Setelah berhasil masuk lalu pelaku ingin mengambil barang milik korban yang disimpan dalam kandang. Karena burung beterbangan dan membuat suara gaduh kemudian pemilik terbangun lalu menangkap pelaku,” ungkapnya.

Sementara dari keterangan pelaku DL, kejahatannya tersebut dimulai sejak awal Januari lalu dan melakukan aksinya di wilayah Gowa dan Makassar. Hasil dari curiannya tersebut kemudian dijual melalui sosial media dan ketemu langsung pembeli. Seperti kucing yang harganya Rp3 jutaan biasa ia jual seharga Rp500 ribuan.

“Saya jual langsung dan biasa melalui online facebook dengan harga Rp500 ribu satu kucing. Uangnya kemudian saya beli rokok,” ujarnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP  ancaman 7 tahun  penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)