Aturan Ojek Online Tentang Keselamatan, Ini Respon GOJEK
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – VP Corporate Affairs GOJEK, Michael Say berharap agar peraturan pemerintah yang dikeluarkan mampu terus mendukung keberlangsungan usaha ojek online, khususnya GOJEK.
Hal ini menanggapi Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dengan begitu, Michael Say mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengkaji lebih dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang baru saja disahkan tersebut.
“Harapan kami, peraturan ini mampu menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para mitra dan keuntungan bagi konsumen kami,” ujarnya lewat pesan WhatsApp. Rabu (20/3/2019)
Diketahui, dalam peraturan tersebut ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver ojek online, salah satunya driver harus memiliki jaket yang dapat memantulkan cahaya disertai identitas pengemudi, menggunakan celana panjang dan menggunakan sepatu serta menggunakan sarung tangan dan jas hujan.
Driver juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara.
“Kita akan sosialisasikan aturan ini ke beberapa kota besar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019) (*)