#

Baru 10 Persen Parpol Serahkan Saksi ke Bawaslu

Rabu, 20 Maret 2019 | 18:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bawaslu Sulsel sudah dua kali menyurati partai peserta pemilu untuk menyetorkan daftar saksi. Namun hingga saat ini, baru sekitar 10 persen saksi yang disetorkan partai politik. Bahkan ada partai yang sama sekali belum menyerahkan daftar saksi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi saat ditemui usai menjadi pembicara dialog publik di Jalan Boulevard, Makassar, Rabu (20/3/2019).

pt-vale-indonesia

“Baru 10 persen parpol yang menyetorkan nama-nama saksi, kan ada 16 partai, baru 10 persen. Jadi ada yang memasukkan, tapi tidak sesuai dengan jumlah TPS, ada yang sama sekali masih nol,” kata Arumahi.

Komisioner Bawaslu Sulsel dua periode itu pun berharap agar parpol bisa menyerahkan para saksinya dan akan diberikan pelatihan oleh Bawaslu.

“Jadi saya meminta kepada semua pengurus partai agar merespon ini (memasukkan nama saksi), karena kita berkepentingan bersama untuk mengawal proses di TPS itu. Jangan lagi ada suara-suara sumbang pasca pemilu kemudian kalah dan mencari kambing hitam,” ungkap Arumahi.

Masih lanjut Arumahi, jika partai politik maka pihaknya siap memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada saksi yang diajukan oleh parpol. Semua biaya bimbingan, mulai tempat hingga konsumsi akan ditanggung Bawaslu.

“Kita juga akan berikan bukti bahwa telah mengikuti pelatihan Bawaslu. Termasuk saksi capres dan DPD RI. Kalau calon DPD RI timnya di provinsi akan dilatih, kemudian mereka yang melatih ke bawah,” tuturnya.

Dengan tegas, Arumahi meminta kepada parpol untuk taat aturan dan tidak mencari kambing hitam kala pemilu usai digelar.

“Jadi poinnya di sini tolong partai budayakan jangan cari kambing hitam. Kita sudah dua kali menyurat ke peserta pemilu, kita akan menyurat satu kali lagi. Karena begini, saksi yang mereka sodorkan namanya itu akan dilatih oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Kita akan menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajibannya nanti di TPS, supaya tidak ribut nanti dengan KPPS di TPS,” tutur Arumahi.(*)


BACA JUGA