Kristiana Reich Lengkong, English Conversation Expert, membawakan materi pelatihan berbahasa inggris kepada seratus lima puluh mitra driver Gojek yang mengikuti pelatihan berbahasa inggris di Goedang Popsa, Jl. Ujung Pandang, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com

Wajib Dipatuhi! Aturan Baru Menhub: Driver Ojek Online Tidak Boleh Ambil Penumpang di Sembarang Tempat

Kamis, 21 Maret 2019 | 12:14 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meneken aturan baru tentang standar keamanan serta keselamatan penumpang dan driver ojek online.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

pt-vale-indonesia

Sejumlah ketentuan wajib diperhatikan oleh para pengemudi motor ojek online dalam aturan itu. Salah satunya terkait atribut yang harus digunakan oleh setiap driver.

Mulai dari driver yang harus memakai jaket berbahan khusus yang mampu memantulkan cahaya. Lalu, driver juga harus menggunakan celana panjang saat beroperasi, menggunakan sepatu, sarung tangan, serta selalu membawa jas hujan.

Lebih jauh, driver ojek online juga tidak diperkenankan mangkal di sembarang tempat. Termasuk tidak boleh parkir, mengambil dan menurunkan penumpang di tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menanggapi aturan Menhub tentang ojek online, VP Corporate Affairs GOJEK, Michael Say berharap agar aturan pemerintah itu berdampak positif bagi perkembangan usaha ojek online.

“Harapan kami, peraturan ini mampu menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para mitra dan keuntungan bagi konsumen kami,” ujarnya kepada Gosulsel.com, Rabu (20/3/2019).

Selain pemakaian atribut penunjang keselamatan, aturan Menhub juga melarang driver melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan saat mengemudi, salah satunya yaitu merokok(*)