Bawaslu Sulsel Keluarkan Rekomendasi Hasil Pleno DPTb KPU, Berikut Poinnya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bappilu) Sulawesi Selatan merekomendasikan beberapa catatan untuk hasil Pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digelar oleh KPU Sulsel, 21 Maret kemarin.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jidah mengatakan, bahwa Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sulsel Misna M Attas itu dinyatakan sah. Namun memang ada beberapa catatan yang dihipun Bawaslu untuk kiranya diperhatikan.
“Pertama, berkaitan dengan Pemilih AC (data pemilih yang berdasarkan proses pemutakhiran data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan direkap berjenjang) yang terdaftar dalam DPT, tetapi hingga saat ini belum melakukan perekaman, sehingga belum ber e-KTP, maka KPU akan tetap menerima sebagai pemilih yang berhak memilih, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan saat datang ke TPS membawa identitas lain, termasuk Suket dari Dukcapil (bagi yang sudah perekaman tetapi belum memegang e-KTP), dan boleh KK bagi yang belum perekaman,” kata Saiful Jihad, Jumat (22/3/2019).
Kedua, lanjut Saiful, pemilih yang secara administratif belum memiliki e-KTP atau belum perekaman, tetapi karena namanya tidak ada di DPT, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk memilih.
“Karena yang dikategorikan pemilih DPK, mesti (wajib) memperlihatkan e-KTP.
Berkaitan dengan dua hal di atas, maka semangat aga Hak Pilih atau Lindungi Hak Pilih yang kita usung selama ini oleh Bawaslu dan KPU perlu mendapat perlakuan yang berkeadilan, yang memiliki ‘payung’ regulasi,” ujarnya.