Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad.

Bawaslu Sulsel Keluarkan Rekomendasi Hasil Pleno DPTb KPU, Berikut Poinnya

Sabtu, 23 Maret 2019 | 06:35 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Dia melanjutkan, jika Pemilih AC yang telah ada di DPT, tetapi belum perekaman boleh memilih sesuai penjelasan KPU di Pleno itu, maka mestinya juga diupayakan “payung” hukum bagi pemilih yang secara nyata, faktual, yang bersangkutan adalah penduduk di wilayah tersebut, tetapi tdk memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT.

“Tetapi yang bersangkutan telah melakukan perekaman di Dukcapil dan telah diberi Surat Keterangan (Suket), agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat tinggalnya sebagai pemilih DPK. Karena, saat pemilih AC yang belum perekaman boleh, maka mestinya yang sudah perekaman juga boleh, meski tidak terdaftar di DPT,” lanjutnya.

pt-vale-indonesia

Ketiga adalah hal lain, terkait dengan status penduduk di daerah (RT/Kampung) tersebut, yang karena mencabut administrasi kependudukannya sejak tahun-tahun sebelumnya untuk pindah domisili di daerah lain di mana yang bersangkutan mendaftar jadi jama’ah haji.

Dilanjutkan Saiful, misalnya karena daerah asalnya memiliki daftar tunggu yang panjang, tetapi secara faktual yang bersangkutan sehari-hari tetap ada di kampung/lingkungan tersebut. Jika karena alasan memilih berdasarkan administrasi kependudukan (alamat di e-KTP), maka yang bersangkutan mestinya memilih di daerah di mana dia mendaftar sebagai jama’ah haji.

“Tetapi itu tidak mungkin karena daerahnya jauh dari tempat tinggalnya. Dan hampir pasti dia akan datang di TPS, karena biasanya dia memilih di tempat itu. Jika semangat menjaga dan melindungi hak pilih, maka perlu ada “payung” regulasi agar tidak salah dalam pelaksanaan di lapangan. Sekedar diketahui, girah melaksanakan ibadah haji di Sulsel sangat tinggi, sehingga banyak yang keluar mendaftar di Sulbar, di Papua, di Maluku, di Sulut,” tuturnya.

Masih lanjut dia, informasi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, bahwa jumlah penghuni Lapas di Sulsel, 10.789, yang sudah masuk ke DPT/DPTb 6.061. Sehingga masih ada penghuni lapas sebesar 4.728 yang belum masuk di DPT/DPTb.

“Tentu, sebagai warga negara mereka juga memiliki hak untuk menggunakan hak suara mereka. Untuk itu, kita berharap ada “payung” hukum sekali lagi untuk melindungi dan menjaga hak pilih mereka,” katanya.

“Untuk itu, kita berharap, KPU RI sebagai pihak yang diberi kewenangan UU untuk membuat petunjuk dan pengaturan teknis dapat menyikapinya,” demikian Saiful.(*)

Halaman:

BACA JUGA