Ilustrasi

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojol, Grab Masih Pelajari

Senin, 25 Maret 2019 | 22:04 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Terkait ketentuan besaran tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Grab Indonesia saat ini masih enggan memberi tanggapan lebih jauh.

“Kami masih menunggu salinannya, agar kami bisa mempelajari dengan teliti dan akan memberikan respons yang tepat,” ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno. Senin (25/3/2019)

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

“Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” pungkasnya.

Diketahui, ketentuan tarif ini akan dibagi ke dalam tiga zona. Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

Adapun ketentuan tarif ojek online yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal dibawah empat kilometer. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Tol 7.000 sampai dengan Rp 10.000. (*)