Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Hotel Asyra, Jl. Maipa Makassar, Selasa (26/3/2019)

Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak BPHTB, Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi

Selasa, 26 Maret 2019 | 20:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Asyra, Jl. Maipa Makassar, Selasa (26/3/2019).

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan R Adnan mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan menambah wajib pajak baru khusus pajak BPHTB.

pt-vale-indonesia

“Ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh Bapenda Makassar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena ini kan sudah diatur dalam perundang-undangan, jadi harus dipatuhi,” jelas Irwan R Adnan. 

Sementara itu, Asisten Wali Kota Makassar Bidang Ekonomi, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, BPHTB merupakan sebuah persoalan tiap tahunnya bagi Pemkot Makassar. Pasalnya, BPHTB sangat diharapkan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya, menurut Irwan, Pemkot perlu menselaraskan antara kebijakan, kewajiban dan hak-hak warga. 

“Ke depan harus ada penetapan zonasi wilayah untuk jumlah besaran penetapan BPHTB,” kata Irwan Bangsawan. 

Irwan Bangswan menjelaskan, makin bertambahnya jumlah penduduk di Makassar, maka akan semakin memiliki pengaruh positif terhadap permintaan atas tanah dan bangunan. Terutama atas peralihan hak atas tanah dan hak atas bangunan.(*)


BACA JUGA