Ilustrasi

Kenaikan Tarif Ojol, YLKI: Harus Diikuti Peningkatan Aspek Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Selasa, 26 Maret 2019 | 15:35 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas bawah oleh Menteri Perhubungan (Menhub) sudah merupakan langkah yang tepat.

“Batas atas itu untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator,” kata Tulus, Selasa (26/3/2019).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum.

Meski begitu, kata dia, adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol, maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.

“Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah,” tambahnya.

Selain itu, kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas.

“Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja,” katanya.

Terkait besaran kenaikan tarif, jelas Tulus, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.

“Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,” ungkapnya.

Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

Saat ini, keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50 persen (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

“Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol,” pungkasnya. (*)
12 bidang wood manufacture dan 36 perusahaan perkebunan.(Mirsan)


BACA JUGA