Jalan AP Pettarani, Papan Reklame di Makassar
Papan Reklame di Jl AP Pettarani, Makassar

Bapenda Makassar: 60 Persen WP Sudah Patuh Bayar Pajak Reklame

Rabu, 27 Maret 2019 | 19:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pajak reklame merupakan salah satu sektor pajak yang wajib dibayarkan. Untuk tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menargetkan sebesar Rp50 miliar pendapatan asli daerah khusus pajak reklame.

Kasubid Pajak Parkir dan Reklame, Adiyanto Said mengungkapkan, tingkat kepatuhan pajak reklame sudah cukup baik. Hal ini terbukti pada pencapaian di triwulan I tahun 2019 meningkat dibandingkan di triwulan yang sama tahun lalu.

pt-vale-indonesia

“Tingkat kepatuhan pajak reklame ini cukup baik, karena kan terbukti, jumlah realisasi yang masuk hingga hari ini mengalami peningkatan di hari yang sama tahun lalu. Berarti ada potensi-potensi baru yang berhasil kami terima pajaknya,” jelas Adiyanto, Rabu (27/3/2019).

Kasubid Pajak Parkir dan Reklame, Adiyanto Said

Adiyanto menyebutkan, khusus reklame dari 100 persen wajib pajak yang seharusnya membayar di Kota Makassar, sekitar 50-60 persen sudah patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak.

“Jadi dari hari ke hari ini kita terus meningkatkan potensi tersebut karena boleh saya katakan, dari 100 persen reklame yang seharusnya bayar pajak di Kota Makasssar, yang bayar pajak itu boleh dikatakan 50-60 persen, sisanya ini yang mau dijadikan Wajib Pajak,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak reklame. Padahal, dalam Undang-Undang, segala macam bentuk yang ditayangkan oleh masyarakat dan bernilai komersil masuk dalam kategori pajak reklame.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa yang dia pasang itu di depan tempat usahanya, apakah untuk promo atau apa belum beranggapan bahwa itu dikenakan pajak reklame. Jadi kita pelan-pelan, tidak bisa juga kita secara frontal melakukan penagihan. Tapi kami lakukan secara persuasif,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA