Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Kontrak Konstruksi untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Makassar di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (27/3/2019)

Dorong Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PU Makassar Gelar Bimtek

Rabu, 27 Maret 2019 | 15:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Kontrak Konstruksi untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Makassar di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (27/3/2019).

Kegiatan yang merupakan rangkaian Forum Diskusi Perencanaan Barang Jasa Pemerintah ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

pt-vale-indonesia

Andi Irwan Bangsawan mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk memberi pemahaman kepada SDM di lingkup pemerintah Kota Makassar agar handal dalam pengelolaan anggaran. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan sinergitas antar SKPD serta perencanaan yang matang.

“Dengan secara khusus menyusun pengadaan barang dan jasa sesuai kaidah yang berlaku,” ujar Irwan.

Selain itu, ia juga menekankan kepada semua SKPD agar proses tender tidak dilakukan dengan asal-asalan. Semua harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, sebab bisa bermuara hukum.

“Hari ini kita boleh teledor, hal sekecil apapun harus betul-betul diperhatikan secara detail, apalagi kita sudah diawasi oleh berbagai institusi hukum termasuk bagian Reskrim Polda Sulsel,” terangnya.

Di tempat yang sama, Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat sebagian besar masalah yang terdapat pada SKPD yakni kecenderungan pada lemahnya perencanaan proses tender barang dan jasa, sehingga kerap menjadi temuan.

“Jadi kita mengharapkan agar kegiatan ini bisa mendorong proses pengadaan barang dan jasa sehingga bisa berjalan akuntabel dan transparan,” jelas Hamka.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mensosialisasikan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Untuk memperbaharui regulasi yang baru, maka Peraturan Presiden No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kita sosialisasikan hari ini ke semua SKPD Pemkot Makassar,” katanya.(*)


BACA JUGA