DPM PTSP Gowa Bagi Tips Peningkatan Pelayanan Publik ke DPRD Kota Mojokerto
GOWA, GOSULSEL.COM – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (27/3/2019).
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik mengatakan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Gowa untuk mencari referensi terkait pelayanan publik dan sistem pelayanan perizinan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP), Ary Syafardini mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan dalam penataan dan optimalisasi tata kelola perizinan untuk pelayanan publik yang baik.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Gowa adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi izin mendirikan mendirikan bangunan dan pajak reklame.
“Kami juga melakukan SOP masing-masing jenis layanan perizinan, melakukan penyelenggaraan pelayanan terintegrasi melalui OSS (Online Singel Submission), menggratiskan pelayanan perizinan dan kemudahan pelayanan perizinan online melalui web site DPM PTSP dan OSS,” jelasnya.
Selain itu, Ary Syafardini juga menyebutkan bahwa beberapa peraturan yang dikeluarkan baik dalam bentuk Perda maupun melalui SK Bupati. Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan yaitu Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara dalam bentuk SK yaitu SK Bupati Gowa Nomor: 550/XII/2017 tentang pendelegasian kewenangan, yang merupakan penyederhanaan perizinan dengan adanya pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Gowa.
“Serta ada juga SK Bupati Gowa Nomor: 49 tahun 2018 tentang mekanisme penerbitan izin di Kabupaten Gowa sesuai SOP masing-masing jenis perizinan,” tambahnya.(*)