Lokasi tambang PT Semen Bosowa di Kabupaten Maros, Sabtu (23/3/2019)/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM
#

Legislator Maros Sebut Bosowa Tidak Hanya Langgar Perda Tapi Juga Undang-Undang

Rabu, 27 Maret 2019 | 15:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEM.COM — Untuk menindak para pengusaha tambang yang bandel terhadap pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memiliki Peraturan Daerah (Perda) pertambangan yang berwenang untuk menghentikan tambang yang tidak taat seperti yang dilakukan pihak PT Semen Bosowa. 

Perda tersebut ialah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang di mana tertulis jelas pada bab 19, pasa 20 bagian administratif. 

Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada wajib pajak (WP) berupa penghentian sementara IUP operasi produksi mineral atau batu bara dan pencabutan IUP atau IUPK. 

Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemkab Maros untuk tidak melakukan penindakan, mengingat tunggakan piutang pajak PT Semen Bosowa senilai Rp19 miliar lebih sejak 2016 beberapa tahun lalu. 

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Maros, Akbar Endra, menilai bahwa perilaku tidak membayar pajak yang dilakukan oleh Bosowa tidak hanya melabrak Perda akan tetapi juga Undang-undang. 

“Itu tidak hanya melanggar Perda, tapi melanggar Undang-undang,” kata AE akronim politisi kondang Maros itu, Rabu (27/3/2019).

Menanggapi perihal tersebut, pihak Pemkab Maros, Kepala Bagian Keuangan H. Takdir, enggan berkomentar terlalu jauh. Ia hanya mengaku akan melakukan upaya-upaya tindak lanjut. 

“Iya nanti akan dipertimbangkan tindak lanjutnya bersama dengan pimpinan,” singkat H. Takdir. 

Padahal sebelumnya, pihak Pemkab Maros mengaku tidak mampu berbuat apa-apa lantaran tidak adanya sanksi tegas untuk pengusaha tambang yang tidak taat pajak. Sementara, sangat jelas dalam Perda nomor 10 tahun 2014 bahwa daerah punya kewenangan untuk menghentikan operasi tambang.(*)


BACA JUGA