Prof Musafir melakukan press confrence di Rektorat UIN Alauddin, Rabu (27/3/2019).

Soal Tudingan Prof Mahfud MD Ada Jual Beli Jabatan di UIN Alauddin Makassar, Prof Musafir Bilang Itu Hoaks

Rabu, 27 Maret 2019 | 23:25 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD beberapa waktu lalu di salah satu acara TV Nasional yang menyatakan bahwa adanya jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama RI, membuat Univeristas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bereaksi.

Dalam acara tersebut Mahfud mengungkap salah satunya adalah jual beli jabatan Rektor. Ia menyebutkan sejumlah perguruan tinggi dibawa naungan Kementrian Agama RI dan salah satu Kampus yang disebut dalam acara TV tersebut adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

pt-vale-indonesia

Prof Musafir mengatakan apa yang disampaikan prof mahfud pada salah satu acara di TV Nasional itu tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihak UIN Alauddin.

“Saya mengatakan hoaks, karena tidak sesuai dengan realita, kenyataan yang ada di UIN. Saya harus membantah melalui media, karena pernyataan tersebut di media, tidak mungkin juga membantah melalui jalur-jalur hukum,”tegasnya saat press confrence di Rektorat UIN Alauddin, Rabu (27/3/2019).

Pernyataan mantan ketua Mahkama Konsitusi (MK). tersebut menyebabkan berkembangnya berbagai spekulasi bahkan menyulut kemarahan dari mahasiswa UIN Alauddin yang menduga adanya keterlibatan UIN Alauddin, dalam hal ini Rektor UIN terpilih dalam kasus lelang jabatan tersebut.

“Saya fikir bahwa mahasiswa mengira saya yang melakukan jual beli jabatan tersebut, karena pada saat itu Prof Faisal Bakti (Rektor UIN Alauddin terpilih) tidak jadi dilantik, tapi yang dilantik adalah saya,”ungkap Prof Musafir.

Prof Musafir menjelaskan, saat itu Rektor UIN terpilih, Prof Faisal Bakti tidak dilantik menjadi Rektor UIN berdasarkan keputusan Kementerian Agama karena pada saat sidang pemilihan, dianggap tidak Qorum 2/3 dari jumlah senat yang ada.

“Yang saya tangkap dari Prof Mahfud, yaitu bahwa Prof Andi Faisal menang di PTUN tapi tidak dilantik, disitu muncul dugaan tidak dilantik karena tidak mampu membayar. Walaupun dia menang dalam PTUN, pertimbangannya pak menteri waktu itu. Tetapi itu bukan karena tidak mampu membayar Rp 5 Milliar,”jelasnya.

Setelah pembatalan tersebut, pemilihan rektor kembali dibuka, ada tiga calon yang bertarung yaitu, Prof Mardan, Prof Kamaruddin Ali, dan Prof Musafir Pababbari. Keluarlah Prof Musafir Pababbari sebagai peraih suara terbanyak.

“Saya tahu betul a sampai z pemilihan rektor pada waktu itu, karna saat itu saya menjabat sebagai ketua senat akademik. Senat yang memberikan pertimbangan untuk menjadi calon rektor, yang kemudian rektor memberikan rekomendasi tersebut ke Menteri Agama,”terang Prof Lomba Sultan, Wakil Rektor II UIN Alauddin yang juga menjabat ketua senat pada pemilihan rektor 2014 lalu.

Prof Lomba juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap statement yang dilontarkan oleh Prof Mahfud MD, bahkan dirinya mengaku telah mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp menyampaikan kekecewaan tersebut.

“Saya termasuk yang agak kecewa dengan pernyataan Prof Mahfud, karena seharusnya beliau melakukan tabayyun, jadi kalaupun ada yang membawa berita seharusnya melakukan klarifikasi,”ujar Prof Lomba Sultan.

Pada kesempatan ini juga, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Musafir Pababbari dengan tegas menyatakan kesiapannya apabila dikemudian hari harus dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk diperiksa terkait dugaan lelang jabatan tersebut.

“Saya siap hadir dan dikawal adik-adik mahasiswa(apabila dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan),”tegas Prof Musafir.


BACA JUGA