Sejumlah anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (28/3/2019)

Bahas Ranperda Penyiaran, DPRD Kabupaten Kapuas Berkunjung ke Gowa

Kamis, 28 Maret 2019 | 12:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sejumlah anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (28/3/2019).

Kedatangan anggota DPRD dari pulau Kalimantan tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten, H. Jamaluddin Tiro dan Yusuf Harun.

Sementara itu, mewakili rombongan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandi mengatakan bahwa kedatangannya di kabupaten yang dikenal sebagai Gowa Bersejarah ini dalam rangka konsultasi uji materi terkait dengan Perda Lembaga Penyiaran.

Ia menjelaskan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Kapuas sementara dalam tahap pembahasan Ranperda terkait penyiaran. Menurutnya saat ini di Kabupaten Kapuas sudah banyak bermunculan stasiun-stasiun radio sehingga butuh regulasi yang mengatur keberadaan lembaga penyiaran tersebut.

“Kujungan kami ke sini kita memang ingin bekonsultasi uji materi, uji referensi terkait beberapa Perda andalan tentunya, khususnya lembaga penyiaran publik. Dan saat ini banyak stasiun radio yang masuk dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan ini kita mau bikin benteng regulasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gowa, Emhy Pratiwi yang turut hadir mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Gowa sudah memiliki Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Rewako Gowa FM dan sudah diPerdakan.

“Perda penyelenggaraan lembaga penyiaran publik di Kabupaten Gowa ini sudah ada dan alhamdulillah ini berkat bantuan anggota DPRD Kabupaten Gowa. Perda ini terbilang masih cukup baru tahun lalu yaitu yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.

Emhy Pratiwi juga menjelaskan bahwa sebelum kehadiran Perda tersebut pihaknya sempat kesulitan terkait perizinan penyiaran. Namum saat ini LPP Rewako Gowa FM sudah mengudara dan sementara menunggu izin penyiaran tetap.

LPP Rewako Gowa FM yang berada di bawah naungan Diskominfo Kabupaten Gowa menurut Emhy Pratiwi fokus pada konten pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat.

“Untuk Radio Rewako kita sifatnya pelayanan pemberian informasi. Dengan infomasi layanan masyarakat. Kami mengedepankan konten lokal di Gowa mengangkat budaya lokal. Ada program acara Baruga Balla Lompoa, memakai bahasa daerah Makassar,” tambahnya.(*)


BACA JUGA