Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto

Bawaslu Gowa Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Kamis, 28 Maret 2019 | 23:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulsel, mengajak peserta Pemilu Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Gowa untuk patuh terhadap aturan kampanye pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada 17 April 2019 mendatang.

Bawaslu Gowa secara formal telah melayangkan surat himbauan resmi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Gowa. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto.

pt-vale-indonesia

Ia menegaskan, Bawaslu Gowa akan secara ketat mengawasi seluruh tahapan kampanye Pemilu bersama seluruh jajaran Pengawas hingga di level PTPS. Selain itu, dijelaskannya, terkait konsolidasi pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu, tetapi juga melibatkan masayarakat sebagai bagian dari pengawasan pemilu partisipatif.

“Peserta Pemilu, maupun Caleg, tim dan relawan, wajib patuhi aturan kampanye, sebagaimana yang dimaksud telah diatur perundang-undangan Pemilu, tentang kampanye”, jelas Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Gowa, Juanto, Kamis (28/3/2019).

Menurut Juanto, rambu-rambu kampanye sudah dengan jelas dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye. Kini, tinggal bagaimana peserta Pemilu memiliki itikad untuk mematuhinya. “Peserta pemilu dan tim pemenangan yang melanggar aturan kampanye, maka akan ditindak”, tegasnya.

Dalam surat himbauan Bawaslu Gowa bernomor 0060/k.SN-06/PM.00.02/III/2019 pertanggal 26 maret 2019. Bawaslu mengingatkan peserta Pemilu yang melakukan pelangaran berat akan disanksi pembatalan, dalam surat tersebut memuat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 286, ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan atau Pemilih.

Halaman:

BACA JUGA