baliho berbentuk specimen atau contoh surat suara yang hanya memuat foto pasangan calon presiden nomor urut satu, Jokowi-Ma'ruf, yang terpasang di hampir semua desa yang ada di kecamatan Tombolo Pao. Kabupaten Gowa

Baliho ‘liar’ Specimen Surat Suara Jokowi-Ma’ruf Marak di Tombolo Pao, Panwascam Bakal Panggil Dua Kades

Jumat, 29 Maret 2019 | 12:31 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tombolo Pao Kabupaten Gowa menemukan baliho berbentuk specimen atau contoh surat suara yang hanya memuat foto pasangan calon presiden nomor urut satu, Jokowi-Ma’ruf, yang terpasang di hampir semua desa yang ada di kecamatan Tombolo Pao.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Tombolo Pao, Haerul Umam, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan penelurusan terkait hal tersebut.

pt-vale-indonesia

“Informasi yang kami dapatkan bahwa ada dugaan keterlibatan para pihak yang dilarang dalam undang-undang terkait pemasangan baliho tersebut,” ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Panwascam Tombolo Pao akan mengundang berbagai pihak yang terdiri dari dua orang kepala desa, satu orang kelapa dusun, dan satu orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Mereka akan dimintai keterangan dalam rangka investigasi terkait informasi dugaan pelanggaran ketentuan pasal 490 dan 494 UU nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Karena dalam pasal 490, lanjut Haerul, jelas bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Begitupun perangkat desa dan anggota BPD dalam pasal 494 dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu dengan ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Ini semua akan kami proses sesuai dengan Perbawaslu no 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu setelah melakukan koordinasi secara berjenjang ke divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(*)