Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Senin (1/4/2019).

Jaring 87 Kendaraan Tunggak Pajak, Samsat Makassar II Raup Rp 75 Juta PKB

Senin, 01 April 2019 | 16:03 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Senin (1/4/2019).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, Nurlina mengatakan bahwa penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lanjut Nurlina, penertiban yang dilakukan dari pukul 09:00 hingga 12:00 ini pihaknya berhasil menjaring kendaraan yang belum bayar pajak sebanyak 87 unit kendaraan.

“Terjaring kendaraan sebanyak 87 Unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 24 dan kendaraan roda empat sebanyak 63 unit,” ujarnya.

Nurlina juga menyebutkan dari 87 kendaraan yang terjaring, 25 unit kendaraan di antaranya membayar di tempat dengan pemasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 75.779.070.

“Dimana yang membayar ditempat sebanyak 25 unit, meliputi kendaraan roda dua 8 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit dengan nominal Rp 75.779.070,” sebutnya.

Sementara itu, sebanyak 51 unit kendaraan kendaraan tidak membayar yang terdiri dari kendaraan roda dua 10 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 41 unit.

“Sedangkan sebanyak 11 unit diyilang di tempat dikarenakan tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK yaitu kendaraan roda dua 6 unit dan 5 unit kendaraan roda empat,” tambahnya.(*)


BACA JUGA